Nah untuk perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus Anda siapkan: STNK asli. BPKB asli dan fotokopi. KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB. Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin. Uang untuk membayar pajak kendaraan. STNK Mati Motor Disita. Selain mendapatkan sanksi administratif dan kewajiban membayar denda STNK mati, terdapat kemungkinan sepeda motor untuk ditahan polisi. Selain memiliki wewenang untuk melakukan tilang terhadap pemilik STNK mati, polisi juga mempunyai wewenang lain seperti menyita sepeda motorsebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU
Kantor Gadai BPKB Motor dan Mobil ini beralamatkan di Jl. D.I. Panjaitan, Plaju Ilir, Kec. Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30119, Indonesia. Atau anda dapat mengunjungi Kantor Gadai BPKB Motor dan Mobil tersebut via Google Maps. Saat ini Gadai Bpkb Cepat Ein belum pernah mendapatkan penilaian / rating di Google Maps.
Pemerintah juga memiliki peraturan bahwa STNK yang sudah mati selama 2 tahun dapat dihapus dari Daftar Regident Ranmor. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 74. Bahkan Regident Ranmor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasikan kembali, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 114.
Namun, Anda tetap bisa menggadaikan STNK alias tanpa BPKB di lembaga keuangan non bank lainnya di luar Pegadaian. Biasanya motor tanpa kelengkapan BPKB akan dihargai dengan nilai yang rendh, yakni maksimal 70 persen. Bagi yang penasaran, berikut informasi seputar syarat dan cara gadai motor menggunakan STNK atau tanpa BPKB. . 315 371 87 302 250 449 488 482

bisakah gadai bpkb motor pajak mati