TUGASDAN WEWENANG Bagian Pertama Umum Pasal 30. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan,
Tugas Pokok dan Arti Perdata Jenjang Makassar laksana kawal depan Voorj post Mahkamah Agung selaku salah suatu pengaruh kehakiman di lingkungan peradilan awam mempunyai tugas dan kewenangan seperti disebutkan privat Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peralihan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Waktu 1986 Tentang Peradilan Umum, kerumahtanggaan pasal 51 menyatakan Pidana Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang memejahijaukan di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan memejahijaukan antar Pengadilan Negeri di provinsi hukumnya. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Pidana Tinggi menyelenggarakan fungsi andai berikut Manfaat Mengadili judicialpower, ialah memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi wewenang Perbicaraan Janjang dalam tingkat banding, dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan keladak โsengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.โ Kekuatan Pembinaan, yaitu memberikan santiaji, bimbingan dan ajaran kepada jajaran Pidana Area nan makmur di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknik yustisial, administrasi yustisi, alias administrasi mahajana, radas, finansial, kepegawaian, dan pembangunan. Fungsi Pengawasan, ialah mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Penukar, dan Jurusita/Jurusita Pengalih di distrik hukumnya serta pengawasan dalam hal kebaikan peradilan di tingkat Pengadilan Negeri agar sistem kehakiman dapat diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi awam kesekretariatan serta pembangunan vide UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Arti Eksekutif, yakni menyelenggarakan administrasi mahajana, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk membantu pelaksanaan tugas ki akal teknis kehakiman dan administrasi peradilan. Guna Lainnya a. Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan Pelayanan pelaksanaan registrasi Advokat Praktek kuasa insidentill yang akan beracara di Meja hijau Area se-wilayah Pengadilan Tinggi Makassar. Penelusuran Perkara Direktori Putusan JDIH Mahkamah Agung Sistem Publikasi Penelusuran Perkara Aplikasi Sistem Permakluman Penelusuran Perkara SIPP, yaitu aplikasi administrasi dan pengemasan informasi perkara baik lakukan pihak kerumahtanggaan pengadilan, ataupun pihak eksternal pengadilan. Pelawat bisa melakukan penelusuran data perkara jadwal sidang setakat dengan vonis melalui aplikasi ini. Bertambah Lanjut Pengudakan Piagam Tetapan di Direktori Tetapan Mahkamah Agung Pencarian cepat Dokumen Vonis di Database Direktori Putusan Pengadilan Agung Agung Republik Indonesia Pencarian Regulasi Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat peraturan dan garis haluan internal Jaringan Dokumentasi dan Butir-butir Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyervis Akomodatif Nondiskriminasi ,Terkirakan Akuntabel Profesional Source
TugasDan Wewenang Antara Ketua Dan Wakil Ketua Dilingkungan Pengadilan Negeri Pagar Alam . KEDUA : Pendelegasian tugas Ketua kepada Wakil Ketua sebagaimana tersebut pada lampiran 2 daftar Surat Keputusan ini . KETIGA : Agar Wakil Ketua menjalankan tugas didelegasika dengan bertanggung jawab.
Tugasdan wewenang jaksa adalah sebagai berikut. 1. Tugas dan wewenang jaksa dalam bidang pidana. Dalam bidang pidana, tugas dan wewenang jaksa adalah seperti di bawah ini: Melakukan penuntutan. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan
LokasiPengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa
Wewenang Pengadilan Tinggi cukup luas dan beragam, tergantung pada sistem hukum negara yang bersangkutan. Beberapa wewenang umum yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi antara lain: Mengadili perkara banding yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tingkat Pertama. Dalam perkara banding, Pengadilan Tinggi memeriksa kembali
. 101 318 273 56 220 210 484 261
tugas dan wewenang pengadilan negeri